Dedi melanjutkan, proses administrasi itu tidak akan mengubah substansi dari hasil putusan sidang KKEP dan banding yang dijatuhkan ke Ferdy Sambo.
Ia memastikan, tidak ada seremonial selain penyerahan berkas pemecatan kepada Sambo. “Subtansinya tidak akan diubah tetep PTDH,” ucap Dedi.
Diberitakan sebelumnya, Polri menolak banding Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatan.
Dengan demikian, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunJatim |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar