Hubungan cinta terlarang Ka dan LI berakhir pada 2022.
Kapolres Ciamis, AKBP Tony Prasetyo mengatakan, alasan Ka menyebar video karena sakit hati kepada LI.
Ia tidak terima diputuskan oleh korban setelah menjalin cinta selama kurang lebih 6 tahun.
"Pelaku dan korban ada jalinan asmara, lalu kemudian putus membuat (Ka) sakit hati dan menyebarkan video," kata Tony.
Tony melanjutkan ceritanya, Ka pertama kali menyebarkan video di group WhatsApp Pendidikan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan operator sekolah (SO) pada Selasa (12/7/2022) pukul 00.30 WIB.
Video tersebut kemudian membuat geger anggota group.
Korban yang mengetahui video syurnya disebar langsung melaporkan Ka ke polisi karena tidak terima.
Ka berhasil diamankan polisi setelah sempat kabur.
"(Pelaku) diamankan bersama sejumlah barang bukti seperti, flash disk berisi rekaman video, 2 handphone, dan 3 screenshot grop WA PGRI," urai Tony.
Kini Ka sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Ia dijerat pasal Pasal 29 Undang-undang nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.
Baca Juga: Polri Tak Mau Berandai-andai Kapan Istri Ferdy Sambo Ditahan, Kesehatan Putri Candrawathi Dievaluasi
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar