GridPop.ID - Seorang oknum polisi tega memperkosa anak tiri yang masih duduk di bangku SD.
Ya, insiden polisi perkosa anak tiri ini terjadi di Kabupaten Cirebon, Jawa Barat.
Pelaku dilaporkan berinisial Briptu CH.
Adapun korban sebut saja Bunga, ia masih duduk di bangku SD.
Melansir Kompas.com dan Tribun Cirebon, berikut kronologinya.
Kasus pemerkosaan ini bermula ketika ibu korban melaporkan suaminya ke Unit PPA Satreskrim Polresta Cirebon, Agustus 2022.
Diduga Briptu CH telah melakukan pelecehan terhadap korban.
Setelah ditelusuri, pelaku berhasil diamankan dengan sejumlah barang bukti berupa pakaian milik korban.
Kemudian status Briptu CH dinaikkan menjadi tersangka pada 6 September 2022.
Sehari setelahnya, ia ditahan guna menjalani proses hukum selanjutnya.
Adapun Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Arif Budiman menerangkan, tersangka terancam dipenjara paling lama 20 tahun.
Source | : | Kompas.com,Serambinews.com,Tribun Cirebon |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar