Majelis hakim PA Cikarang mengabulkan gugatan cerai Nathalie Holscher.
Dalam putusan tersebut telah disepakati beberapa hal, yakni Sule memberikan dua mobil dan rumah kepada Nathalie Holscher.
Selain itu ada nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan yang mesti diberikan Sule untuk Adzam, buah hatinya dengan Nathalie Holscher.
“Sudah ada putusan pada pokoknya pertama bahwa, menjatuhkan talak dari Sule kepada Nathalie,” tutur Bahyuni.
“Kedua pihak diwajibkan mematuhi yang mereka sepakati di dalam persidangan, antara lain Sule memberikan mobil Alphard dan Mazda dan nafkah sebesar Rp 25 juta per bulan. Rumah juga diberikan kepada Ibu Nathalie,” tambah Bahyuni.
Bahyuni menyebut bahwa alasan Sule tidak hadir lantaran tidak adanya kewajiban untuk kliennya, begitu juga Nathalie.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunseleb |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar