"Puji Tuhan dia udah bisa ditahan. Biar nanti kejaksaan bisa lebih baik menyikapinya," kata Bibi Brigadir J, Roslin Simanjutak, seperti dikutip dari Tribun Jambi, Jumat (30/9/2022).
Roslin pun berterima kasih dan memuji sikap Kapolri.
Meskipun langkah menuju persidangan masih panjang, setidaknya suara dari Keluarga bisa didengarkan dan hukum dapat berjalan dengan adil.
"Kita minta kejaksaan dan hakim untuk betul-betul menjatuhi hukuman yang sesuai, dengan pembunuhan berencana, ya dikenakan pasal 340.
"Karena sudah merencanakan pembunuhan kepada almarhum, itulah yang kami harapkan hukuman yang sesuai," papar Roslin Simanjuntak.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunwow.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar