Bahkan ibu dan anak tiri itu melakukan hubungan badan di atas ranjang.
Kamera yang dipasang oleh pria tersebut, berhasil mengabadikan seluruh rekaman tindakan istrinya dengan anaknya tersebut.
Tak terima kenyataan ini, sang suami kemudian menggugat cerai istrinya ke pengadilan.
Meski awalnya si wanita membantah, tapi bukti dari rekaman CCTV tak bisa disangkal lagi.
Dia mengakui bahwa selama ini telah berhubungan badan dengan putra tirinya, sebanyak 3 kali, bahkan pernah menyewa hotel untuk hal itu.
Diketahui hubungan terlarang ini juga telah berlangsung selama 1 tahun.
Selama persidangan, wanita berusia 28 tahun itu didakwa melakukan hubungan badan dengan anak di bawah umur.
Dia mengatakan bahwa dia mengira usia legal untuk berhubungan badan di Tasmania adalah 16 tahun.
Akan tetapi sebenarnya batas minimal seseorang berhubungan badan di Tasmania adalah 17 tahun.
Alhasil wanita itu mendapat hukuman penjara 6 bulan.
Source | : | intisarionline.com,Tribun Batam |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar