GridPop.ID - Seorang siswi SD diperkosa setelah sebelumnya dibuat pingsan oleh sang kakak kelas.
Diketahui bahwa siswi SD yang menjadi korban pemerkosaan kakak kelasnya ini berusia 11 tahun dan duduk di kelas 1 SD.
Adapun pelaku duduk di kelas 3 SD dan berusia 11 tahun.
Melansir Tribun Jatim, insiden ini terjadi di Kecamatan Baron, Kabupaten Nganjuk, Jawa Timur.
Awal mula peristiwa ini yakni saat pelaku dan adik kelasnya mengajak korban pergi menuju ke lapangan pada, Selasa (20/9/2022) sekitar pukul 14.00 WIB.
Lapangan tersebut berada tak jauh dari rumah dan sekolah korban.
Pelaku sengaja menendang korban hingga pingsan.
"Saat tidak sadarkan diri, pelaku melakukan pencabulan terhadap korban," kata Kasat Reskrim Polres Nganjuk, AKP I Gusti Agung Ananta, dikutip dari tayangan YouTube Official iNews, Rabu.
Pelaku dan adik kelasnya kemudian meninggalkan korban setelah melakukan tindak asusila tersebut.
Baca Juga: Sampai Lemas Tak Berdaya, Gadis 21 Tahun Diperkosa Karyawan SPBU yang Nyamar Jadi Tukang Ojek
Begitu korban sadar, ia pulang dan melaporkan insiden yang menimpanya pada orang tuanya.
Kemudian kasus ini resmi dilaporkan ke Polres Nganjuk pada 20 September 2022.
Pihaknya, ujar Agung sebelumnya telah melakukan pendalaman usai mengamankan pelaku.
"Termasuk kami melakukan pengecekan dengan cara visum di Rumah Sakit Bhayangkara Nganjuk dan melakukan pendampingan karena korban mengalami trauma saat itu," tambah dia.
Polisi turut didampingi Dinas Sosial, Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak saat mengamankan pelaku.
Hal tersebut lantaran pelaku dan korban masih di bawah umur.
Agung menambahkan, pelaku nekat melakukan perbuatan tak terpuji itu lantaran terpengaruh konten dewasa di internet.
Selain itu, pelaku juga dihasut oleh adik kelasnya hingga melakukan rencana cabul tersebut.
"Dia (adik kelas MBN) mengatakan kepada pelaku agar segera melakukan hubungan badan seperti itu, pelaku teriming-iming hingga melakukan perbuatan cabul tersebut di lokasi TKP," kata Agung.
Agung menjelaskan, MBN disangkakan Pasal 82 ayat 1 UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun serta denda paling banyak Rp 5 juta.
Perlu diketahui bahwa orang tua wajib mengawasi setiap tumbuh kembang anak, terlebih soal gadget.
Melansir Kompas.com, berikut cara mengatasi kecanduan pornografi pada anak:
1. Memberikan pemahaman anak tentang internet sehat dan aman
2. Dampingi anak ketika menggunakan internet
3. Memberikan pendidikan seksual sesuai dengan usia perkembangan
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jatim |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar