GridPop.ID - Sosok Tengku Zanzabella menjadi sorotan setelah dengan berani melaporkan pasangan Baim Wong dan Paula Verhoeven atas aksi keduanya membuat konten prank KDRT ke Polsek Kebayoran Lama.
Lantas, siapakah sebenarnya Tengku Zanzabella itu?
Sebenarnya, ini bukan kali pertama Tengku Zanzabella menjadi sorotan.
Sebelumnya, seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta, membela kepolisian dan mengkritisi balik jurnalis sekaligus presenter ternama Najwa Shihab terkait kasus Ferdy Sambo.
Kala itu, Tengku Zanzabella menanggapi sindiran Najwa Shihab yang jangan mau ditakut-takuti polisi dan meminta Korps Bhayangkara itu fokus dalam pengusutan kasus Ferdy Sambo.
Tengku Zanzabella meminta agar Najwa Shihab minta maaf kepada pihak Polri dan agar sang jurnalis memberikan pernyataan yang lebih objektif lagi kepada publik.
Dia menilai pernyataan Najwa Shihab tentang kinerja polisi sebagai tindakan provokatif untuk membenci Polri.
Tidak heran memang, mengingat Tengku Zanzabella merupakan seorang istri perwira polisi.
Suami Tengku Zanzabella ialah AKBP I Nengah Adi Putra.
AKBP I Nengah Adi Putra adalah lulusan Akademi Kepolisian tahun 2000.
Di akun media sosialnya, baik AKBP I Nengah Adi Putra dan Tengku Zanzabella kerap kali membagikan potret kebersamaan mereka.
Termasuk saat AKBP I Nengah Adi Putra memberikan kejutan ulang tahun kepada Tengku Zanzabella.
Melansir catatan Tribun, AKBP I Nengah Adi Putra pernah terkena operasi tangkap tangan (OTT) oleh tim saber pungli Mabes Polri.
Hal itu terjadi pada 10 Februari 2018 silam saat dia menjabat sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota.
Dalam OTT, tim menyita barang bukti berupa uang sebesar Rp 61 juta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya kala itu, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menuturkan I Nengah Adi Putra diduga melakukan pelayanan SIM tidak sesuai prosedur, tanpa ujian teori dan praktek.
I Nengah Adi Putra juga diduga menerbitkan SIM yang sudah habis masa berlakunya dengan cara didaftarkan perpanjangan dengan memanipulasi biaya pendapatan negara bukan pajak (PNBP).
Atas ulahnya itu, I Nengah Adi Putra dicopot dari jabatannya sebagai Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota dan dipindah tugas menjadi Pamen di Yanma Mabes Polri tanpa jabatan.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip Kompas.com, Tengku Zanzabella melaporkan pasangan tersebut atas pasal 220 KUHP terkait laporan palsu dengan ancaman hukuman 1 tahun empat bulan penjara.
Tengku Zanzabella selaku Direktur Sosial Budaya Sahabat Polisi Indonesia resmi melaporkan Baim Wong dan Paula Verhoeven ke Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (3/10/2022).
"Pasal yang kami kenakan itu 220 karena beliau itu melaporkan sebuah KDRT yang ternyata tidak ada," kata Kuasa hukum dari Sahabat Polisi Indonesia, Eko.
Pasal 220 KUHP itu berbunyi: barangsiapa yang memberitahukan atau mengadukan bahwa ada terjadi sesuatu perbuatan yang dapat dihukum, sedang ia tahu, bahwa perbuatan itu sebenarnya tidak ada, dihukum penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.
"Ini jadi pembelajaran buat kita semua jangan main-main sama persoalan hukum, apalagi di kantor polisi," ucap Eko.
Laporan itu kini telah teregister dengan nomor LP/B/2386/X/2022/SPKT/ Polres Metro Jakarta Selatan/ Polda Metro Jaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar