GridPop.ID - Permintaan maaf Ferdy Sambo terhadap keluarga Brigadir J menuai sorotan publik.
Permintaan maaf Ferdy Sambo kepada keluarga Brigadir J ini disampaikan saat proses pelimpahan tahap II ke Kejaksaan, Rabu (5/10/2022) lalu.
"Saya sangat menyesal, saya menyampaikan permohonan maaf kepada pihak pihak yang sudah terdampak atas perbuatan saya termasuk Bapak dan Ibu dari Yoshua," ungkap Ferdy Sambo dikutip dari Kompas.com.
Tak hanya meminta maaf, dalam kesempatan itu, Sambo juga mengaku menyesal sangat emosional saat kejadian penembakan Brigadir J.
“Saya tidak tahu bagaimana membahasakan perasaan, emosi, amarah yang memuncak setelah mendengar informasi tentang perbuatan yang dialami istri saya."
"Kabar yang sangat menyesakkan hati saya sebagai seorang suami,” lanjutnya.
Permintaan maaf jendral bintang dua itu tentu mendapat sorotan dari berbagai pihak, salah satunya Pakar Hukum Pidana, Jamin Ginting.
Dalam keterangannya Jamin Ginting menuturkan jika permintaan maaf suami Putri Candrawathi itu hanyalah sebuah strategi.
"Ini salah satu bentuk strategi, karena kondisinya juga sudah masuk P21, artinya dia sudah yakin kalau ini akan dipersidangkan,” tuturnya dikutip dari YouTube metrotvnews, (7/10/2022) via TribunnewsBogor.com.
Menurutnya Ferdy Sambo akan membutuhkan belas kasihan keluarga Brigadir J dan majelis hakim saat berkasnya disidangkan.
“Disidangkan itu perlu belas kasihan, apalagi kalau nanti para korban memberikan maaf, itu kan merupakan salah satu alasan peringan dalam pertimbangan majelis hakim dalam memberikan putusan,” bebernya.
Bahkan menurutnya, permohonan maaf ini akan dilakukan lagi oleh Ferdy Sambo demi meringankan hukumannya.
“Nah ini merupakan dasar, sehingga kesempatan emas ini dia gunakan. Itu akan diulang-ulang bukan hanya sekali saja, bisa saja dia menyampaikan beberapa kali ke media pada saat persidangan dan itu menjadi pertimbangan majelis.,” ujar Jamin Ginting lagi.
Sebab, terdapat kesamaan pasal antara satu dengan yang lain, yakni pasal 340 dan 338 terkecuali obstruction of justice yang akan dilimpahkan kepada FS.
"Jadi kalau setiap sidang displit, buka-tutup, buka-tutup, dan saksinya hanya itu saja, itu akan menyulitkan dan memerlukan waktu yang panjang," ujar Jamin Ginting.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar