Lebih lanjut, Bambang juga mengatakan publik juga bisa membandingkan dengan sidang etik untuk kasus obstruction of justice dalam kasus Ferdy Sambo.
"Brigjen HK sampai sekarang belum juga disidang," pungkas Bambang.
Mengutip Kompas.com, Bripda YFP dan Bripda DMB baru tiga bulan berdinas di kepolisian.
Keduanya merupakan anggota Direktorat Lalu Lintas Polda Papua Barat.
Namun pada Rabu (5/10/2022) tepat di Hari Ulang Tahun ke-77 TNI, keduanya membuat konten menjilat video ulang tahun yang akan dibawa ke Markas Kodam XVIII Kasuari.
Adam menegaskan, tindakan mereka telah dinilai menyakiti institusi TNI. Dalam sidang kode etik, keduanya dinilai melakukan perbuatan tercela.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar