GridPop.ID - Teddy Pardiyana mengajukan prapeadilannya atas penetapannya sebagai tersangka.
Teddy Pardiyana mengjukan praperadilan lantaran merasa tidak terima
"Kita sudah melakuan praperadilan terhadap Polda Jawa Barat, mungkin sidangnya mulai hari ini (Rabu)," kata kuasa hukum Teddy Pardiyana, Ali Nurdin, dikutip dari kanal YouTube Seleb Oncam News, Rabu (5/10/2022) via Tribun Seleb.
Pihaknya menyadari ada kejanggalan terkait penetapan kliennya menyadari ada kejanggalan terkait status tersangka.
"Karena menurut kita ada hal-hal yang tidak sesuai dengan prosedural dalam penetapan saudara Teddy sebagai tersangka."
"Soalnya kan yang dilaporkan itu Rp5 miliar, tapi setelah bekerja dua tahun, Polda Jawa Barat tidak menemukan apa-apa. Hanya menemukan saudara Teddy menjual sebuah mobil kijang seharga Rp 120 juta," papar Ali.
"Jadi kalau yang dituduhkan Rp 5 miliar, terus ada bukti memang Rp 120 juta dan atas nama almarhum juga, itu yang menjadi kejanggalan kita," tambah Ali Nurdin.
Lebih lanjut, Ali Nurdin mengatakan pihak Teddy Pardiyana merasa kesal lantaran pelapor tak mau membayar utang mendiang sang ibu.
Pihak Rizky Febian pun menanggapi kabar ini.
Source | : | Kompas.com,Tribun Seleb |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar