GridPop.ID - Kasus dugaan pemerkosaan diduga dilakukan oleh Mantan Kapolres Badung.
Adapun korban adalah anak angkat yang sekaligus anak kandung teman dekatnya.
Melansir Kompas.com, dalam sidang perdana, Kombes Purn Ignatius Soembodo didakwa memperkosa korban, RK.
Diketahui sidang tersebut berlangsung secara tertutup di Pengadilan Negeri Surabaya pada, Senin (10/10/2022).
Nur Laila selaku Jaksa Penuntut Umum (JPU) berujar bahwa Soembodo memperkosa korban di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan Surabaya.
"Selama tinggal di rumah terdakwa, saksi korban juga kerap mendapat perlakuan dan perkataan kasar,
bahkan pelecehan seksual atau disetubuhi oleh terdakwa hingga beberapa kali," kata JPU Nur Laila usai sidang.
Berdasarkan pengakuan RK, ia mengaku sering mengalami pelecehan seksual hingga kekerasan.
Kemudia korban yang dibatu Satgas Perlindungan Perempuan dan Anak Jawa Timur melaporkan dugaan pemerkosaan ini kepada pihak berwajib.
Adapun BS yang merupakan ayah kandung korban dan juga teman dekat pelaku berujar jika ia menitipkan anaknya sejak berusia 7 bulan.
Sebab, saat itu istri BS mengalami depresi.
Baca Juga: Diajak Kencan di Gapura, Siswi SMA Berujung Diperkosa 6 Pemuda, Polisi: Awalnya Cumbu-cumbuan
Ia berjanji akan mengambil anaknya jika sudah berusia 3 tahun.
Diakui BS, ia rutin mengirim uang pada tersangka untuk biaya hidup sang buah hati.
Tapi, lama kelamaan justru BS dilarang menemui RK.
"Dia juga sempat meminta uang hingga Rp 20 miliar jika saya ingin mengambil anak saya," terang BS.
Singkat cerita SK mulai beranjak remaja, ia sejak dititipkan tinggal di rumah pensiunan polisi di wilayah Jambangan.
Akhirnya BS bertemu RK saat si gadis berusia 14 tahun pada 2018.
Saat itu juga korban menceritakan perbuatan bejat sang ayah angkat hingga membuatnya trauma.
"Perbuatan itu sudah dilakukan IS sejak anak saya berusia lima tahun," ujarnya.
Pengacara terdakwa IS, Amos Don Bosco, belum banyak berkomentar soal dakwaan jaksa.
"Nanti akan dibuktikan di pengadilan," katanya.
Sementara itu dilansir dari Prohaba.co, insiden serupa juga terjadi di Cirebon, Jawa Barat.
Baca Juga: Kecanduan Konten Porno, Bocah SD Nekat Perkosa Adik Kelas di Lapangan, Modusnya Bikin Geger!
Oknum polisi berinisial Briptu CH terancam hukuman 15 hingga 20 tahun penjara lantaran diduga melakukan kekerasan seksual pada anak tiri.
Korban diketahui masih duduk di bangku SD.
Adapun sosok yang melaporkan Briptu CH adalah sang istri dengan sangkaan tindak kekerasan fisik.
Kapolresta Cirebon Kombes Pol Arif Budiman menjelaskan, kasus ini pertama kali dilaporkan pada 25 Agustus 2022.
Pelapor kembali melaporkan CH dengan dugaan kekerasan seksual pada 5 September 2022.
Lalu polisi menetapkan CH sebagai tersangka pada 6 September 2022.
Selain mengamankan CH, petugas juga mengamankan barang bukti berupa seragam sekolah milik korban.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Prohaba.co |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar