GridPop.ID - Rizky Billar enggan minta maaf pada Lesti Kejora meski terbukti melakukan KDRT.
Tak disangka-sangka, Rizky Billar mendatangi Polres Metro Jakarta Selatan guna menjalani pemeriksaan pada, Rabu (13/10/2022).
Seperti diketahui bahwa pada pemeriksaan pertama, Rizky Billar mangkir dan hanya diwakili tim kuasa hukum.
Kedatangan Billar ini maju satu hari dari jadwal awal yang seharusnya, Kamis (14/10/2022).
Melansir Tribun Wow, Billar turut ditemani Adek Erfil Manurung selaku kuasa hukum.
Meski akhirnya memenuhi panggilan kepolisian, tapi sebelumnya Billar tak mau minta maaf pada Lesti.
Hal tersebut diungkap oleh Adek ERfil.
Billar, kata Adek Erfil hingga kini tak menyesali perbuatannya terhadap Lesti.
Menurutnya, Billar dan Lesti telah berdamai.
Itulah sebabnya, Adek Erfil menilai sang klien tak perlu minta maaf atas kasus KDRT ini.
"Karena dia ini nggak bersalah, dia bilang.
Kenapa nggak bersalah? Udah damai sama istrinya," beber Adek Erfil dalam kanal YouTube Intens Investigasi, Rabu (12/10/2022).
"Lalu kenapa dia harus minta maaf sama polisi?
Istrinya menyuruh kau minta maaf dulu sama polisi.
Ya Billar mana mau 'Saya salah apa?'."
Tak sampai di situ, Adek Erfil turut menyinggung soal kemungkinan Billar langsung ditahan usai diperiksa polisi.
"Klien saya nggak ada masalah kalaupun dia mau ditahan," kata Adek Erfil.
Sementara itu dilansir dari Kompas.com, polisi telah menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka atas kasus dugaan KDRT terhadap Lesti Kejora.
Baca Juga: Farhat Abbas Salahkan Lesti yang Ngamuk Usai Pergoki Rizky Billar Selingkuh: Tirulah Gigi atau Ayu!
Penetapan status tersangka itu dilakukan usai Billar menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.
"Malam hari ini hasil pemeriksaan yang dilakukan penyidik telah menaikkan status saudara Muhamad Rizky dari saksi menjadi tersangka," kata Zulpan.
Billar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, Lesti sebagai pelapor, dan hasil visum sang biduan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Wow |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar