Saat tiba di wisma, pelaku langsung mengajak korban ke dalam kamar dan menguncinya.
Pelaku lantas memaksa korban melakukan hubungan badan, tapi korban menolak.
Ia meronta dan berteriak.
Tapi, SA yang lebih kuat lantas memukul korban.
"Pelaku leluasa melakukan pemaksaan dengan membuka pakaian korban dan persetubuhan," tambah Kombes Pol Iskandar.
Diketahui motif pelaku melakukan pemerkosaan tersebut untuk memuaskan nafsu dengan modus operandi, cara operasi orang perorang atau kelompok penjahat dalam menjalankan rencana kejahatannya.
"Pelaku mengajak korban ke wisma kemudian melakukan persetubuhan terhadap korban di wisma," jelasnya.
Melansir Tribunnews.com, Penyidik Reskrim Polresta Mamuju masih mendalami kasus dugaan pemerkosaan ini.
Keduanya masih menjalani proses pemeriksaan di ruangan Reskrim Polresta Mamuju.
Hal tersebut disampaikan Kepala Seksi Humas Polresta Mamuju Ipda Herman Basir saat dihubungi Tribun-Sulbar.com, Senin (10/10/2022).
"Mereka masih dalam proses penyelidikan belum bisa diganggu," terang Herman.
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Sulbar |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar