Selain itu, kata Sandy, terdapat poin-poin lain yang juga dituangkan dalam perjanjian antara Rizky Billar dengan Lesti Kejora.
Salah satunya Rizky berjanji akan bersikap lebih baik lagi dan menjaga Lesti beserta anaknya.
Selain itu, Lesti juga berjanji akan langsung melaporkan Rizky jika kembali melakukan kekerasan atau melanggar perjanjiannya.
"Intinya tidak akan mengulangi. Kalau terjadi lagi dede (Lesti), punya hak untuk membuat laporan lagi," kata Sandy.
Adapun kasus kekerasan yang dialami Lesti Kejora terjadi pada 28 September 2022 di rumah keduanya di Cilandak, Jakarta Selatan.
Saat itu, Rizky Billar diduga melakukan kekerasan fisik dengan mendorong dan membanting korban ke kasur dan mencekik leher korban sehingga jatuh ke lantai.
Akibat kejadian tersebut, Lesti melapor ke polisi dan harus mendapatkan perawatan medis di rumah sakit.
Penyidik Polres Metro Jakarta Selatan kemudian menetapkan Rizky Billar sebagai tersangka dugaan kasus KDRT terhadap isrtinya, Lesti Kejora pada Rabu (12/10/2022).
Dia dijerat Pasal 44 Undang-undang RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman lima tahun penjara.
Baca Juga: Mudah Emosi, Ayu Ting Ting Bongkar Sifat Ayah Rozak yang Tak Banyak Orang Tahu
Source | : | Kompas.com,Tribun Style |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar