GridPop.ID - Polemik rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar menjadi salah satu isu panas belakangan ini.
Bahkan pengacara kondang Hotman Paris turut mengomentari kasus dugaan KDRT yang terjadi dalam rumah tangga Lesti Kejora dan Rizky Billar.
Hotman Paris memberikan pendapatnya dari sisi hukum yang menjerat suami Lesti Kejora.
Seperti yang diketahui Billar masih harus menjalani wajib lapor setelah dinyatakan bebas.
Hotman Paris menuturkan meski Lesti Kejora telah mencabut laporannya, proses hukum Billar masih tetap berjalan.
Hal tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Ini UU ttg KDRT : Jadi yg delik aduan hanya pasal 44 ayat 4! Yg dilaporkan pasal 44 ayat 1
yg bukan delik aduan tapi delik biasa sehingga kasus tidak otomatis berhenti walau dicabut pelapor.
Jadi Polres Jaksel sudah benar bertindak sesuai hukum! Harus nya memohon baik baik bukan ngotot salahin kapolres!!
Source | : | Kompas.com,TribunSolo.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar