“Ya, saya tidak mengerti,” jawab Putri.
Majelis Hakim kemudian meminta JPU untuk menjelaskan ulang tentang dakwaan yang dimaksud.
“Silakan jelaskan lagi saudara Jaksa Penuntut Umum apa di dakwaan ini,” ucap majelis hakim.
JPU pun membacakan dakwaan dengan lebih ringkas dan dengan bahasa yang lebih mudah dipahami.
“Izin majelis, karena terdakwa Putri Candrawathi tidak mengerti maka izinkanlah kami menjelaskan dengan bahasa yang singkat,” kata seorang jaksa yang juga menerangkan bahwa Putri didakwa melakukan pembunuhan berencana sebagaimana Pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP, subsider 338 itu pembunuhan.
Akan tetapi jawaban Putri Candrawathi makin membuat heran karena ia tetap tidak mengerti.
“Yang Mulia, saya tetap tidak mengerti,” ujar Putri Candrawathi.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,GRID VIDEO |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar