- Layanan Kartu Prakerja tidak digunakan oleh diri penerima sendiri alias diwakilkan pada pihak lain.
Berikut solusinya, seperti yang dikutip dari Tribun Jakarta.
- Kunjing link formulir pengaduan Kartu Prakerja ini https://bantuan.prakerja.go.id/hc/id/requests/new.
- Setelah itu, masukkan data diri seperti nama lengkap dan alamat e-mail.
- Pilih status kepesertaan (calon peserta atau peserta).
- Masukkan judul pengaduan, misalnya “Akun diblokir”.
- Deskripsikan masalah yang tengah dijumpai seputar pemblokiran akun.
Baca Juga: Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 47 Belum Dibuka, Terungkap Alasan Pemerintah sedang Siapkan Ini
- Sertakan lampiran berupa foto atau tangkapan layar sebagai bukti pengaduan.
- Terakhir, silakan kirim pengaduan tersebut.
Pengaduan masalah terkait akun Prakerja juga bisa disampaikan dengan menghubungi Call Center di nomor 08001503001.
Pengaduan bakal dilayani mulai 08.00 - 20.00 WIB, dari Senin - Minggu.
Baca Juga: Cara Ganti Nomor HP di Akun Prakerja, Ikuti Tips Berikut Ini yang Dijamin Anti Gagal!
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar