"Kami juga cerita di BAP kemarin itu bagaimana. Keterangan kami di BAP akan kami terangkan di persidangan," ujarnya.
Rohani Simanjuntak melihat ada kejanggalan dalam pernyataan Bharada E yang mengaku tak bisa menolak perintah.
"Dia (Bharada E) tidak bisa menolak katanya, tapi dia seharusnya bisa. RR (Ricky Rizal) saja bisa menolak, kenapa dia tidak bisa menolak? Seharusnya dia memberikan keamanan pada Yosua," kata Rohani Simanjuntak.
Menurutnya pihak keluarga sudah memaafkan, namun pembunuh harus dihukum sesuai dengan undang-undang.
"Namanya sudah membunuh harus dihukum dengan apa yang sudah ditentukan dari negara kita. Ia sudah menghilangkan nyawa seseorang," katanya.
Sementara itu dari sisi pihak Bharada E berharap dalam kesempatan sidang itu dia bisa bertemu langsung dengan orang tua Yosua guna menyampaikan permintaan maaf secara langsung atas perbuatannya.
"Besok (Selasa) ini momen yang baik, akan menyampaikan permintaan maaf secara langsung (Bharada E) kepada keluarga almarhum Yosua," kata kuasa hukum Eliezer, Ronny Talapessy, dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Nasib Ferdy Sambo Diujung Kehancuran, Anak Buah Kompak Bebankan Kesalahan ke Suami Putri Candrawathi
Ronny mengatakan, kliennya berharap dapat bertemu langsung dengan ayah dan ibu mendiang Yosua, Samuel Hutabarat dan Rosti Hutabarat, untuk menyampaikan permohonan maaf itu.
"Kami berharap permohonan maaf yang disampaikan oleh Bharada E ini bisa diterima secara langsung nanti di depan persidangan," ucap Ronny.
Eliezer, kata Ronny, hanya berharap hakim bisa memberikan hukuman yang adil atas perbuatannya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar