Akibat ulahnya, pria asal Banjar Dinas Dauh Margi, Desa Tirtasari, Kecamatan Banjar, Buleleng itu terancam hukuman penjara 15 tahun lamanya.
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Sumarjaya menyebut, tersangka Ardika dikenakan Pasal 44 ayat (3) UU Nomor 35 Tahun 2004 tentang KDRT, dengan ancaman 15 tahun penjara, serta denda Rp 45 juta.
Ia telah ditahan di Rutan Polres Buleleng.
Motif pembunuhan ini kata AKP Sumarjaya dilakukan oleh tersangka akibat cemburu, karena sang istri berselingkuh dengan pria lain.
Kini Jenazah Luh Suteni telah dikremasi oleh keluarganya.
"Korban memang benar dalam keadaan hamil. Kami belum tau hamil berapa bulan, karena hasil autopsinya belum kami terima," terang AKP Sumarjaya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com,Tribun Bali |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar