4. KreditCepat
Berikut ketentuan jika anda meminjam di Kredit Cepat:
5. Rupiah Cepat
Berikut ketentuan jika anda meminjam di Rupiah Cepat:
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, kita sebagai masyarakat perlu waspada dengan pinjol ilegal.
Ketua Bidang Edukasi, Literasi , dan Riset AFPI Entjik S Djafar memaparkan, perkembangan industri fintech P2P lending atau pinjaman online berizin OJK terbilang pesat di Indonesia.
Namun, di balik perkembangan tersebut terdapat pula tantangan yang dihadapi oleh masyarakat.
Salah satu tantangan adalah hadirnya pinjaman online (pinjol) ilegal yang meresahkan serta mengakibatkan kerugian bagi masyarakat.
Kerugian-kerugian yang ditimbulkan oleh pinjol ilegal di antaranya adalah bunga pinjaman yang sangat tinggi, penagihan kasar kepada penerima pinjaman, waktu jatuh tempo pembayaran pinjaman yang tidak sesuai dengan perjanjian di awal, serta akses terhadap data pribadi.
"Dengan edukasi keuangan yang baik, diharapkan masyarakat dapat semakin bijak dalam memanfaatkan layanan pinjaman online legal yang berizin dari OJK secara optimal dan melakukan kegiatan pinjam meminjam dengan kesadaran dan tanggung jawab penuh,” ujar Entjik, Senin (24/10/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHype.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar