GridPop.ID - Kisah Rohimah, seorang asisten rumah tangga (ART) di Kabupaten Bandung Barat tengah menjadi sorotan.
Bagaimana tidak, Rohimah yang terkunci di dalam rumah sang majikan ditemukan babak belur saat diselamatkan warga.
Bagian mata wanita asal Garut itu tampak membiru dan sejumlah luka dibagian tubuhnya.
Kekejaman kedua majikannya tidak berhenti di situ.
Ternyata handphone Rohimah juga disita sehingga ia tidak bisa berkomunikasi dengan keluarganya di kampung.
Asep Muhidin, kuasa hukum korban mengatakan ponsel dan sejumlah data pribadi menurutnya tidak berada di tangan korban dalam beberapa bulan.
"Dompet, data dan ponsel milik korban disita oleh majikannya sehingga selama ini komunikasi dengan keluarga terputus," ujarnya, dikutip dari Tribun Bogor.
Menurutnya, Rohimah kini mulai merasa kesakitan akibat sejumlah luka penganiayaan yang dideritanya selama menjadi asisten rumah tangga (ART).
"Korban ini mengalami luka-luka, ia mulai merasakan ngilu tidur tidak nyenyak karena sakit dari luka yang dideritanya," terangnya.
Baca Juga: Nekat Berhubungan Intim di Ruang Tamu, Siti Badriah dan Suami Panik Kepergok ART
Asep menuturkan, ia bersama rombongan sejumlah kepala desa di Limbangan sempat mendatangi rumah majikan korban.
Dari hasil kunjungannya itu, ia mendapatkan beberapa informasi terkait kondisi korban dari para tetangga tempat korban bekerja.
"Warga sering melihat korban ini dibiarkan kehujanan malam-malam di luar rumah majikannya," ucap Asep.
Para tetangga tersebut menurutnya, sempat beberapa memergoki korban tengah mengalami hal yang mengarah pada bekas kekerasan.
Mereka kemudian memanggil aparat setempat mulai dari TNI-Polri dan sejumlah tokoh masyarakat untuk merencanakan pembongkaran rumah tersebut.
"Jadi masyarakat setempat dan aparat di sana proaktif hingga akhirnya bisa menyelamatkan korban, diketahuilah dari sana wajah korban bengkak dan lebam," ucapnya.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Kompas.com, pasangan suami istri bernama Yulio Kristian (29) dan Loura Francilia (28) alias Ola pun telah ditetapkan sebagai tersangka setelah terbukti menyiksa Rohimah (29).
Pasangan suami istri itu dijerat Pasal 333 dan 170 jo 351 KUHP sub pasal 44 UU RI No 23 tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal 10 tahun.
"Tersangka (terbukti) melakukan tindak pidana yang masuk kategori merampas kemerdekaan, melakukan penyekapan, dan adanya perbuatan secara bersama-sama melakukan kekerasan atau pengeroyokan dan juga penganiayaan," ungkap Wakapolres Cimahi Kompol Niko N Adiputra, saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Senin (31/10/2022).
Dari hasil visum, Rohimah mengalami luka penganiayaan di bagian wajah, lengan, dan punggung.
"Ada beberapa luka. Ada lebam di wajah dekat mata, di kedua lengan, dan punggung korban. Saat ini pelaku sudah diamankan dan harus bertanggung jawab atas perbuatannya dalam pemeriksaan Satreksrim Polres Cimahi," ujar Niko.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Bogor |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar