Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, pernah mengungkap bahwa Hendra memasuki rumah keluarga Yosua tanpa izin dan langsung menutup pintu.
Ia juga menekan dan melarang pihak keluarga memegang ponsel, merekam, dan mengambil gambar jenazah Brigadir J.
"Datang ke kami sebagai Karo Paminal di Jambi dan terkesan intimidasi keluarga almarhum dan memojokkan keluarga sampai memerintah untuk tidak boleh memfoto,” kata Kamaruddin kepada awak media, Selasa (19/7/2022).
Imbas keterlibatan Hendra, Polri memecat atau melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) .
Jenderal bintang satu itu dipecat dari instansi Kepolisian atas perbuatannya yang melanggar etik di penyidikan kasus kematian Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Hendra juga menjadi terdakwa kasus obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J.
"Keputusan KKEP yang bersangkutan di-PTDH (pemberhentian tidak dengan hormat), diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Senin (31/10/2022) sore.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar