Mereka adalah, GS (25), GR (19), RN (19), SH (19), FN (19), AS (21), RK (19), dan NI (19).
"Dari sembilan orang di kosan yang melakukan rudapaksa ada lima orang, sisanya memegang korban," lanjut Irwan.
Adapun korban telah melakukan visum di RSUD dr. Mohammad Zyn Sampang.
Hasil pemeriksaan membuktikan korban memang mengalami tindakan kekerasan seksual.
Bagian intim korban mengalami luka robek.
Sembilan pelaku dijerat UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana maksimal selama 15 tahun.
Di sisi lain, Bahri selaku penasehat hukum MF membantah kliennya ikut memperkosa korban.
"Jadi tersangka ini hanya menyentuh korban bukan memerkosa," terangnya.
"Jadi kita mencoba mengarah (pasal) ke pelecehan seksualnya," pungkasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Madura |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar