Untuk ancaman hukumannya yang tertuang pada Pasal 45 UU ITE adalah dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul "Dua Pemeran Video Dewasa Kebaya Merah Ditangkap Polda Jatim, Ternyata Warga Surabaya"
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Jatim |
Penulis | : | None |
Editor | : | Veronica S |
Komentar