GridPop.ID - Bagi penerima manfaar Kartu Prakerja Gelombang 47 perlu memoerhatikan batas terakhir pembelian pelatihan.
Melansir dari Tribunnews.com, penyelenggara Kartu Prakerja memberikan waktu hingga 30 November 2022 untuk penerima manfaat menggunakan saldo pelatihan.
Begini yang terjadi jika saldo pelatihan Kartu Prakerja masih mengendap di akun penerima manfaat.
Melansir dari Tribun Jambi, hal ini diketahui dari unggahan pihak penyelenggara di Instagram.
”Untuk kamu penerima dari gelombang lainnya di tahun 2022 segera habiskan saldo pelatihanmu sebelum 30 November 2022!” tulis @prakerja.go.id pada keterangan unggahan.
Jika penerima manfaat tidak menggunakan saldo pelatihan yang tersedia, konsekuensi yang akan didapat adalah status kepesertaan dicabut.
Saldo pelatihan juga tidak dapat digunakan kembali jika telah melewati batas tanggal yang telah ditentukan.
Artinya, peserta kehilangan peluang untuk mendapat saldo jutaan rupiah.
Seperti yang dilansir dari Tribunnews.com, setiap penerima Kartu Prakerja nantinya akan mendapatkan bantuan biaya atau saldo pelatihan sebesar Rp 1.000.000.
Baca Juga: Harga Sembako Telur Ayam Terus Merangkak Naik Jelang Libur Natal dan Tahun Baru
Saldo tersebut digunakan untuk membeli aneka pelatihan di platform digital mitra program Kartu Prakerja.
Lalu apakah saldo pelatihan Kartu Prakerja bisa dicarikan menjadi uang tunai?
Jawabannya tidak, saldo pelatihan Kartu Prakerja tidak bisa dicairkan menjadi uang tunai.
"Saldo pelatihan yang tidak terpakai, tidak bisa diuangkan," ujar Head of Communications Manajemen Kartu Prakerja, Louisa Tuhatu.
Dana pelatihan Kartu Prakerja berada di virtual account, bukan di akun rekening masing-masing penerima Kartu Prakerja.
Adapun virtual account tersebut dikontrol langsung oleh pihak Kartu Prakerja.
Walaupun tidak bisa mencairkan saldo pelatihan, penerima Kartu Prakerja tetap bisa mencairkan dana insentif.
Dikutip dari prakerja.go.id, insentif Kartu Prakerja akan diberikan kepada pemegang Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan pelatihan pertama.
Insentif ini terdiri dari dua jenis, yaitu:
- Insentif biaya mencari kerja, sebesar Rp600.000 (enam ratus ribu Rupiah) per bulan, diberikan selama empat bulan.
- Insentif pengisian survei evaluasi, sebesar Rp50.000 (lima puluh ribu Rupiah) per survei.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Jambi |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar