GridPop.ID - Asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Susi, kembali mencuri perhatian ketika hadir lagi di sidang lanjutan kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Susi hadir dalam sidang pada Rabu (9/11) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Pada sidang tersebut, Susi mengatakan bahwa Brigadir J merupakan orang yang temperamental atau pemarah.
Bukan hanya itu saja, Susi sempat memberikan contoh ketika Brigadir J merasa kesal ketika dirinya meminta tolong.
Bahkan menurutnya, Brigadir J tidak responsif ketika dipanggil oleh Putri Candrawathi.
"Terus kalau saya minta tolong untuk belanjaan dia selalu menunda," ujar Susi dilansir dari Sripoku.com.
"Kalau dipanggil ibu selalu lama dan kadang ngedumel gitu 'apa sih bi' 'apalagi'," tambahnya.
Lebih lanjut, Susi ditanya oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait sifat pemarah Brigadir J apakah juga dilakukan pada orang lain.
"Sering ngedumel? Sama yang lain juga seperti itu?" tanya JPU.
Susi pun mengaku tidak mengetahui secara lebih terkait hal tersebut.
"Kalau saya tidak tahu dengan yang lain," kata Susi.
Lebih lanjut, Majelis Hakim pun memotong dan menegur pertanyaan JPU kepada saksi Susi.
Baca Juga: Nekat Sidak Satrio Dewandono ke Hotel, Iis Dahlia Was-was Punya Suami Pilot Gegara Ini: Deg-degan
Menurut Majelis Hakim, pertanyaan yang diajukan JPU tidak berkaitan dengan dua terdakwa yang sekarang sedang disidangkan.
"Saudara Jaksa Penuntut Umum, fokus pada terdakwa, jangan yang lain-lain," tutur Hakim.
Dalam persidangan, Susi juga mengungkap Brigadir J sempat marah-marah lalu membanting pintu ketika berada di rumah Magelang, Jawa Tengah.
Menurut Susi, saat itu dirinya melihat terdakwa Kuat Ma'ruf sedang menelepon di lantai satu rumah Magelang.
Sementara, Brigadir J melintas di depannya lalu membanting pintu kamar tanpa mengucapkan apa-apa.
Melihat Brigadir J yang sedang marah, Susi sempat menanyakan kepada Kuat Ma'ruf.
"Habis itu saya tanya, 'Om itu kenapa Om Yosua? Datang-datang marah-marah pintu dibanting'," ujarnya.
Susi pun akhirnya disuruh Kuat untuk mengecek kondisi istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi.
"Ya sudah saya naik ke atas buru-buru terus saya menemukan Ibu dalam pintu kaca terbuka setengah badan, terus Ibu tergeletak di depan kamar mandi," ungkap Susi di persidangan, dilansir Tribunnews.
Lalu, Susi berteriak minta tolong untuk menolong Putri Candrawathi.
Teriakan itu pun didengar Kuat Ma'ruf dan Brigadir J yang berada di lantai bawah.
Namun, Kuat Ma'ruf justru terlibat pertengkaran saat Brigadir J akan menolong Putri Candrawathi ke lantai atas.
Menurut Susi, Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J naik ke lantai atas menolong Putri Candrawathi.
Dia mengklaim turut mendengar suara itu dari lantai atas rumah tersebut.
"Om Kuat berkata 'Yos, jangan naik satu langkah' gitu," kata Susi.
Susi mengaku tak tahu alasan Kuat Ma'ruf melarang Brigadir J untuk membantu Putri Candrawathi.
Di sisi lain, tim pengacara keluarga Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak, kini tinggal menunggu legal standing melaporkan Susi.
Dikutip dari Kompas TV, Martin mengatakan pihaknya telah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi.
“Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa,” kata kata Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Martin menambahkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi, yakni tentang kesaksian palsu dan pasal tentang fitnah.
“Pertama adalah memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana tujuh tahun atau sembilan tahun jika merugikan hak hukum terdakwa. Selanjutnya, memfitnah orang yang sudah meninggal,” tutur Martin.
Ia menjelaskan, kasus tentang fitnah merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan surat kuasa dari orang tua Yosua.
“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” urainya merujuk pasal ancaman pidana atas kesaksian palsu.
“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan,” imbuhnya.
Martin menyebut, mengenai Susi, ia melihat ini sebenarnya merupakan momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.
“Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan di persidangan.”
“Makanya, ketika Susi ini digembar-gemborkan, sesuai dengan yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan dan digembar-gemborkan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual, saya senang,” jelas Martin.
Menurut Martin, ia akan melihat di persidangan, sehebat apa saksi Susi tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | tribunnews,Kompas TV,Sripoku.com |
Penulis | : | Veronica S |
Editor | : | Veronica S |
Komentar