GridPop.ID - Pinjaman online menjadi alternatif pilihan banyak orang untuk mendapat dana tambahan secara cepat.
Cuma modal gadget dan sambungan internet, uang bisa didapatkan secara cepat lewat pinjaman online.
Namun sayang, belakangan banyak yang dirugikan karena adanya pinjaman online ilegal.
Ya, tidak semua aplikasi pinjol itu resmi dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Melansir dari Tribun Banyumas, OJK Regional 3 Jawa Tengan dan DIY menerima aduan nasabah terkait investasi bodong dan pinjaman online.
Dari jumlah pengaduan tersebut, Kota Semarang paling banyak aduan, kemudian disusul Kota Solo.
Data aduan tersebut berdasarkan data layanan dan kontak OJK Periode 1 Januari 2021 sampai dengan 16 Juni 2022.
Jumlah aduan tersebut rinciannya yakni Kota Semarang sebanyak 798 pengaduan (14,23 persen), Kota Solo sebanyak 295 pengaduan (5,26 persen), Cilacap sebanyak 288 pengaduan (5,14 persen), dan Banyumas 214 pengaduan (3,82 persen).
Dilansir dari Gridfame.id, KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online, begini cara mengatasinya.
Tanpa kita sadar, tak jarang ditemui KTP disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online (pinjol).
Apalagi jika Anda sering meminjamkan KTP kepada orang lain karena ini akan berbuntut panjang.
Alih-alih menolong teman, malah bisa jadi kita yang kesusahan, salah satunya KTP disalahgunakan untuk orang lain untuk pinjaman online.
Kasus pencurian dan penyalahgunaan data pribadi untuk pinjaman online juga kerap terjadi.
Namun bagaimana jika data Anda terutama KTP terlanjur disalahgunakan oleh pihak lain?
Mengingat data pribadi yang terdapat di KTP tercantum seperti informasi sensitif yang dapat digunakan untuk berbagai keperluan kejahatan salah satunya meminjam uang di pinjol.
Maka dari itu Anda harus selalu waspada terhadap penyalahgunaan data pribadi dalam perkembangan sektor keuangan digital, salah satunya fintech.
Sebelumnya Anda juga dapat mengecek apakah KTP Anda sedang disalahgunakan atau tidak pada aplikasi pinjol dengan mengunjungi website SLIK dari OJK.
Dengan mengeceknya, Anda bisa melihat hasil iDeb SLIK melalui email Anda.
Jika memang KTP Anda disalahgunakan orang lain untuk pinjaman online bagaimana cara mengatasinya?
Mengatasi KTP Disalahgunakan Orang Lain Untuk Pinjaman Online
Cara pertama yang bisa Anda lakukan untuk mengatasi KTP yang disalagunakan oleh pinjaman online yakni dengan melaporkannya ke OJK (Otoritas Jasa Keuangan).
Hal ini supaya terdapat bukti hukum bahwa memang KTP tersebut disalahgunakan dan bukan merupakan rekayasa.
Anda bisa mengirimkan aduan melalui email, surat hingga telepon call center OJK.
Jika Anda hendak mengajukan surat tertulis mengenai penyalahgunaan KTP yang sedang dialami, maka Anda bisa mengirimkannya dengan tujuan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan, Bidang Edukasi dan Perlindungan Konsumen yang beralamatkan di Menara Radius Prawiro, Lt2 Komplek Perkantoran Bank Indonesia Jalan MH. Thamrin No.2 Jakarta Pusat 10350.
Atau jika ingin mengadukannya kasus tersebut melalui email, maka Anda bisa melaporkan keluhan tersebut melalui konsumen@ojk.go.id sedangkan via call center dengan alamar 157 yang berlaku pada saat jam kerja.
Selain OJK, lembaga lainnya yang bisa dijadikan pelaporan oleh konsumen adalah Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesua (AFPI).
Diketahui AFPI membantu masyarakat yang menghadapi masalah dengan pinjaman online ilegal (pinjol ilegal).
Pengaduan ke AFPI dapat disampaikan melalui email di pengaduan@afpi.or.id ataupun melalui situs resmi afpi.or.id.
Cara terakhir yakni Anda bisa mengadukannya ke kantor polisi jika merasa mengalami kerugian baik material maupun immaterial.
Agar segera diproses Anda dapat mengumpulkan seluruh bukti teror, ancaman, intimidasi dan kemudian mengunjungi kantor polisi terdekat dan buat laporan ke kantor polisi.
Ciri-ciri pinjol ilegal
Dikutip oleh kompas.com dari akun Instagram resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), berikut ciri-ciri pinjol ilegal yang perlu diwaspadai masyarakat:
- Pinjol ilegal kerap melakukan penawaran melalui SMS spam.
- Fee atau biaya untuk mendapatkan pinjaman sangat tinggi bisa mencapai 40 persen dari jumlah pinjaman.
- Suku bunga dan denda sangat tinggi, bisa mencapai 1-4 persen per hari.
- Jangka waktu pelunasan sangat singkat tidak sesuai kesepakatan.
- Pinjol ilegal selalu meminta akses semua data di ponsel seperti kontak, foto, dan video yang akan digunakan untuk meneror peminjam saat gagal bayar.
- Pinjol ilegal melakukan penagihan tidak beretika berupa teror, intimidasi, dan pelecehan.
- Pinjol ilegal tidak memiliki layanan pengaduan dan identitas kantor yang jelas.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,gridfame |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar