GridPop.ID - Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak siap laporkan Susi ART Ferdy Sambo atas dugaan keterangan palsu.
Kini disebutkan pihaknya tinggal menunggu legal standing melaporkan Susi, asisten rumah tangga (ART) keluarga Ferdy Sambo.
Anggota tim kuasa hukum keluarga Brigadir Yosua atau Brigadir J itu mengatakan pihaknya telah mempersiapkan laporan dugaan keterangan palsu untuk Susi.
“Jadi, kita sudah persiapkan, namun yang pertama kan kita butuh legal standing, butuh surat kuasa,” kata kata Martin dalam Satu Meja The Forum, Kompas TV, Rabu (9/11/2022).
Martin menambahkan, ada dua kemungkinan yang bisa menjerat Susi, yakni tentang kesaksian palsu dan pasal tentang fitnah.
“Pertama adalah memberi kesaksian palsu, itu diancam dengan pidana tujuh tahun atau sembilan tahun jika merugikan hak hukum terdakwa. Selanjutnya, memfitnah orang yang sudah meninggal,” tutur Martin.
Ia menjelaskan, kasus tentang fitnah merupakan delik aduan, sehingga membutuhkan surat kuasa dari orang tua Yosua.
“Subsidernya ini kan delik aduan, walaupun (Pasal) 242 (KUHP) itu bukan delik aduan, namun tetap, karena ini kami berjalan melakukan tindakan untuk membela hak hukum klien kami, dalam hal ini adalah sebagai orang tua korban,” urainya merujuk pasal ancaman pidana atas kesaksian palsu.
“Nanti kami akan meminta surat kuasa dulu, baru kita laporkan,” imbuhnya.
Martin menyebut, mengenai Susi, ia melihat ini sebenarnya merupakan momentum yang paling baik dalam hal mencari kebenaran.
“Sebagaimana yang disampaikan dalam Pasal 185 KUHAP, kesaksian saksi yang bisa dijadikan alat bukti adalah yang disampaikan di persidangan.”
“Makanya, ketika Susi ini digembar-gemborkan, sesuai dengan yang termaktub dalam BAP yang bersangkutan dan digembar-gemborkan bisa menjadi dalil penguat terjadinya pelecehan seksual, saya senang,” jelas Martin.