"Untuk sanksi pidana ada, yaitu perzinahan, yang dilaporkan oleh suami AF.
Laporan itu tanggal 7 September 2022 yang lalu," ujarnya dikutip dari Kompas.com.
AKBP Muhammad Purbaja menambahkan jika laporan ini telah masuk ke Kejaksaan dan akan mulai diproses setelah berkas dinyatakan lengkap atau P21.
Menurutnya, Aipda AL akan segera menjalani proses hukum setelah berkas laporan sudah dinyatakan lengkap.
"Nanti kita menunggu dari temen-temen kejaksaan, apabila berkas itu sudah P21 (dinyatakan lengkap), maka yang bersangkutan akan kita kirim bersama barang bukti ke kejaksaan," jelasnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribunnews.com,Tribun Medan |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar