GridPop.ID - Mantan ajudan Ferdy Sambo yang bernama Aryanto berani membeberkan watak asli pemimpinnya.
Dihadirkan sebagai saksi dalam sidang lanjutan pada Kamis (10/11/2022) dengan terdakwa Irfan Widyanto, Aryanto menjelaskan karakter kepemimpinan Ferdy Sambo.
Mulanya kuasa hukum terdakwa perintangan penyidikan menanyakan perihal sikap Ferdy Sambo apabila ada anak buahnya yang melakukan kesalahan.
Aryanto menuturkan jika jendral bintang dua itu tidak pernah memberi teguran ke bawahan.
Dianggap tak menjawab pertanyaan, kuasa hukum kembali melempar pertanyaan yang sama.
“Apakah tidak ada kesalahan selama masa kerja tersebut?” tanya sang pengacara dikutip dari Tribunnewsmaker.com.
Aryanto terdiam beberapa saat seperti menimbang-nimbang jawabannya.
Lalu ia menjawab jika Ferdy Sambo sering marah-marah jika ada perintah yang bikin salah atau tidak dijalankan oleh anak buahnya.
"Kalau ada masalah yang tidak sesuai pasti dimarahi," ujar Aryanto.
Pengacara kemudian mempertegas kembali kepada Aryanto soal sifat tersebut.
"Temperamen berarti pak Sambo?" tanya pengacara kembali.
“Iya,” jawab Aryanto kembali.
Mengutip Kompas.com, Aryanto sendiri merupakan petugas harian lepas (PHL) pribadi Ferdy Sambo.
Ariyanto juga ditugaskan untuk mengambil kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ariyanto dalam kesaksiannya di sidang asus obstruction of justice terkait pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J untuk terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria menuturkan jika ia diminta oleh Hendra Kurniawan alias Chuck untuk mengambil kamera CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo.
Ia diminta mengambil rekaman tersebut dari terdakwa Irfan Widyanto.
"Beliau (Chuck) hanya sampaikan nanti ada titipan CCTV dari Pak Irfan untuk diambil," kata Ariyanto dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis, (10/1/2022).
Adapun Irfan merupakan anak buah AKBP Ari Cahya Nugraha alias Acay.
Dalam dakwaan, Acay disebut menyuruh Irfan mengambil kamera CCTV karena tengah berada di Bali.
Ariyanto pun menelepon eks Kepala Sub Unit (Kasubnit) I Sub Direktorat (Subdit) III Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri itu terkait permintaan mengambil CCTV.
"Mohon izin Pak, saya diperintah Pak Chuck untuk menerima CCTV," kata Ariyanto menceritakan percakapannya dengan Irfan. "Irfan bilang apa?" ujar jaksa.
"Ke sini ambil saja di pos. Pos kompleks Polri Duren Tiga," ucap Ariyanto menirukan jawaban Irfan Widyanto saat itu.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar