GridPop.ID - Nama Indra Kenz sempat menjadi bulan-bulanan publik.
Bukan karena prestasinya, Indra Kenz menjadi sorotan karena kasus investasi bodong binary option Binomo.
Dulu Indra Kenz dikenal sebagai crazy rich yang kerap pamer kemewahan.
Nasibnya kini pun menyedihkan setelah divonais 10 tahun penjara dan dimiskinkan oleh pihak berwajib.
Dilansir dari laman tribunnewsmaker.com, Indra Kenz dinyatakan bersalah atas kasus penipuan aplikasi trading ilegal Binomo.
Pria yang dulunya dijuluki crazy rich dan hobi pamer harta kini telah dimiskinkan akibat ulahnya sendiri.
Menurut hakim, kondisi Indra Kenz yang sudah dimiskinkan cukup membuat efek jera.
Selain itu, putusan memiskinkan Indra Kenz juga telah memenuhi unsur keadilan.
"Menimbang, bahwa mengenai penjatuhan pidana yang akan dijatuhkan kepada terdakwa, majelis hakim tidak sependapat dengan penuntut umum, karena terdakwa mempunyai tanggung jawab keluarga, hartanya telah dilakukan penyitaan, dan telah dimiskinkan," tegas hakim.
Apalagi, selain dijatuhi hukuman 10 tahun, Indra Kenz juga harus membayar denda Rp 5 miliar dari total kerugian Rp 83,36 miliar.
"Maka lamanya pidana yang dijatuhkan kepada terdakwa sebagaimana amar dalam putusan ini dipandang telah memiliki rasa keadilan penegakan hukum baik terdakwa maupun masyarakat," jelas hakim.
Source | : | Kompas.com,tribunnewsmaker |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar