- Pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi kerja, seperti pekerja/buruh yang dirumahkan
- Pekerja bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil.
Untuk itu, Anda harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Warga Negara Indonesia (WNI) berusia paling rendah 18 tahun
- Tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Untuk merespons dampak dari pandemi Covid-19, program Kartu Prakerja untuk sementara waktu akan diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang dirumahkan maupun pelaku usaha mikro dan kecil yang terdampak penghidupannya.
Difabel juga dianjurkan untuk mendaftar dan mengikuti Program Kartu Prakerja.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Jakarta |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar