Diketahui, sidang kasus UU ITE dan pencemaran nama baik yang menyeret dirinya telah digelar pada Senin (14/11/2022) di Pengadilan Negeri (PN) Serang.
"Yah gitu aja, ketawa saja," tutur Niki setelah menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Serang, dikutip dari Tribun Banten.
Selain itu, Niki mengatakan bahwa dirinya tidak mengerti dengan isi dakwaan yang disampaikan.
"Kan kalian (awak media) dengar sendiri dakwaannya seperti apa."
"Saya kurang tahu," ujarnya.
Di samping itu, kuasa hukum Niki, yakni Fahmi Bachmid merasa heran dengan kerugian yang disampaikan dalam dakwaan.
Disebutkan bahwa postingan Niki menyebabkan Dito Mahendra mengalami kerugian sebesar Rp 17,5 juta.
Menurut Fahmi, hal tersebut merasa aneh dengan angka kerugian yang disebutkan.
Ia pun sempat mempertanyakan angka kerugian yang disebutkan memang benar atau terdapat salah pengetikan.
"Yang paling takjub adalah kerugian Rp 17,5 juta yang sempat kami pertanyakan. Ini benar atau salah ketik," ucap Fahmi, dikutip dari Tribunnews.
Keanehan juga dinilai dari kerugian Rp 17,5 juta yang dapat membuat kehebohan hingga menyeret Niki dalam kasus hukum.
"Tanya sama jaksa bagaimana bisa menghitung kerugian Rp 17,5 juta."
"Saya tadi tanya ini Rp 17,5 juta apa Rp 17 miliar," ucap Fahmi.
Baca Juga: Didakwa Rugikan Dito Mahendra Rp 17,5 Juta, Nikita Mirzani Langsung Kaget: Ketawa Aja Sih
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Seleb,Tribunnewsmaker.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar