"Tapi sampai saat ini belum kami temukan fakta yang mengarah ke sana di mana pelaku terafiliasi dengan pinjol tersebut."
Pun pihaknya akan mengecek total kerugian yang dialami dengan pihak pinjol yang mencapai Rp 2,3 miliar.
"Jadi total kerugian Rp 2,3 miliar itu berasal dari pelaku, di mana pelaku ini merekap utang pinjaman online yang dilakukan oleh korban," tutur Yohannes.
"Untuk kebenarannya akan kita kroscek nanti dengan pihak pinjaman online yang memang sudah terkonfirmasi diakui oleh pelaku dan cocok dengan keterangan korban," imbuhnya.
Pelaku diketahui merupakan pegawai swasta dan pernah bekerja sebagai driver online ini ternyata dulunya sempat bekerja sebagai sales bank.
Kini SAN telah menyandang status tersangka dan dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Tribun Medan,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar