Hingga akhirnya Ariel ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 22 Juni 2010.
Ariel terjerat Pasal 4 Undang Undang Nomor 44 Tahun 2008, tentang Pornografi dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun.
Pasal 282 tentang Kesusilaan dan Pasal 27 ayat (1), UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik (ITE).
Pada 31 Januari 2011 PN Bandung memberikan hukuman kurungan pada Ariel selama 3,5 tahun dan denda Rp 250 juta.
Ariel kemudian dibebaskan bersyarat setelah menjalani dua per tiga dari masa hukumanya pada 23 Juli 2012.
Kini, Ariel NOAH pun masih terus eksis berkarya di industri hiburan.
Meski sempat terlibat kasus video syur di masa lalu, karya-karya Ariel NOAh diterima dengan baik oleh penggemar.
Bahkan tahun 2021 lalu, Ariel NOAH melakukan remastering lagu-lagu hit Peterpan terdahulu.
Ariel mengatakan, project remastering lagu-lagu mereka terdahulu memang sudah dikerjakan NOAH sejak tahun 2015.
Tak hanya itu, NOAH juga kembali menyapa penggemarnya lewat album second chance.
Dimulai dari album Taman Langit dengan singel "Yang Terdalam" yang dirilis NOAH pada 17 Desember 2021 lalu.
Source | : | Kompas.com,Sosok.id |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar