GridPop.ID - Anggota Polres Pandeglang berinisial AG yang kedapatan nyabu bareng seorang wanita di kos-kosan terancam dipecat.
Mengutip Kompas.com, AG adalah oknum polisi yang sebelumnya diamankan setelah melakukan pesta sabu bersama sang teman wanita di sebuah kos-kosan di lingkungan Cipocok Jaya, Kota Serang.
Terkait insiden ini, Polda Banten memastikan bakal melakukan proses hukum etik ataupun pidana pada AG.
Hal tersebut dikatakan oleh Kepala Bidang Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga pada, Senin (5/12/2022).
"Selain penegakan hukum terhadap kode etik profesi kepolisian yang dilakukan oknum polisi AG, juga melapis dengan tindakan pidana yaitu Undang-Undang 35 Tahun 2009 tentang Penguasaan Narkoba jenis sabu," ujar Shinto, Senin.
AG, ujar Shinto saat ini sedang menjalani proses persidangan kode etik di Bidang Propam Polda Banten.
Oknum polisi berusia 35 tahun itu terancam dipecat.
"Penindakan dari saudara oknum AG, di kode etik dan pemidanaan ancaman terberat yang harus diterima oknum AG adalah pemberhentian tidak dengan hormat.
Dan saat ini prosesnya sedang on going atau berjalan," tutur Shinto.
Lebih lanjut, Shinto meminta pada CY yang tak lain adalah teman wanita AG untuk mendatangi Polda Banten guna dilakukan pemeriksaan.
Pasalnya, CY memiliki hak mnejelaskan apa yang sebenarnya terjadi.
Pemeriksaan dilakukan guna mempercepat proses penyelidikan yang dilakukan Bid Propam Polda Banten.
Berdasarkan keterangan awal, AG dan CY dikatakan Shinto bersam-sama mengonsumsi sabu dan membeli secara patungan tanpa paksaan.
"Polda berusaha berkomunikasi terhadap keluarga untuk memberikan hak terhadap saudari CY, memberikan keterangan dari versi saudari CY.
Sehingga penyidik bisa menyimpulkan pidananya, dan informasi hingga hari ini CY belum bisa hadir," kata dia.
Diberitakan sebelumnya, CY mengaku pada wartawan diancam oleh AG akan disebarkan video mesumnya jika menolak ajakan oknum polisi tersebut.
"Kalau saya nggak mau, diancam sama dia mau nyebarin video itu (video mesumnya), pernah juga diancam ditembak," kata CY kepada wartawan di kantor PPA Provinsi Banten.
Soal dirinya yang disebut memesan sabu, CY membantahnya lantaran wanita itu mengaku bahwa AG memesan barang haram itu tanpa sepengetahuannya.
Tapi CY diminta untuk mentransfer uang sejumlah Rp 400 ribu ke nomor rekening yang sudah diberitahu AG.
"Dia nyuruh transfer ke nomor itu gak tau untuk apa. Setelah transfer dia langsung pergi, pulang lagi dia udah bawa sabunya.
Transfer Rp400 ribu, yang ambil AG, kan saya gak keluar-keluar (kosan)," ucap CY.
Sementara itu melansir Surya.co.id, insiden serupa juga terjadi di Jember.
Dua anggota Polsek Ambulu, Polres Jember ketahuan menjadi pengguna sabu-sabu.
Saat ini dua oknum tersebut masih menjalani pemeriksaan dan penyidikan di Kasi Propam Polres Jember.
Identitas keduanya juga belum dibuka oleh penyidik.
Hanya saja Kasat Reserse Narkoba Polres Jember, AKP Sugeng Iryanto mengatakan, sudah memeriksa dua anggota yang bermasalah tersebut.
Selain itu, seluruh berkas pemeriksaan sudah diserahkan ke pada Kasi Propam.
"Jadi sudah diperiksa juga oleh Propam dan Polda, kebijakannya nanti masuk kepada pak Kapolres," ujarnya saat di konfirmasi SURYA.CO.ID di Mapolres Jember, Jumat (2/11/2022).
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Surya.co.id |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar