GridPop.ID - Kesaksian Kuat Ma'ruf di persidangan sempat mengundang gelak tawa.
Tawa pecah ketika Majelis Hakim menanyakan posisi tempat tidur orang-orang yang berada di rumah Ferdy Sambo.
Hakim menanyakan, saat itu rombongan tamu dari Jakarta tiba di Magelang, di mana posisi mereka beristirahat?
Adapun rombongan tersebut terdiri dari Putri dan anak laki-lakinya, Yosua, Bharada Richard Eliezer, dan Susi (asisten rumah tangga Ferdy-Putri).
"Kalau untuk Ibu sama anaknya di kamar atas, Om Richard sama Yosua di kamar ruang tamu itu, saya tidur di garasi karena kamar saya dipakai Susi," ujar Kuat Maruf saat menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal dan Richard Eliezer di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
"Karena kamar saudara dipakai Susi, kok saudara mau ngalah kan saudara yang duluan?" tanya Hakim.
Kuat Maruf kemudian menjawab, "kan Susi perempuan pak, masa tidur di garasi?"
Jawaban tersebut kemudian disambut tawa oleh para hadirin di persidangan.
Majelis Hakim kemudian menanyakan, kenapa saat itu Kuat Maruf tidak tidur dalam satu ruangan bersama Susi dan justru tidur di garasi mobil.
"Enggak, Yang Mulia, karena Susi perempuan dalam hati saya, masa tidur di garasi," imbuh Kuat Maruf.
Persidangan kali ini menghadirkan Kuat Maruf menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Richard Eliezer dan Ricky Rizal.
Sebelumnya Kuat Maruf nampak ceria sebelum memulai sidang.
Usai duduk di kursi terdakwa, Kuat Maruf nampak berbalik menghadap peserta sidang dan memberikan finger heart sambil tersenyum.
Awalnya, terdakwa Bharada E yang terlebih dahulu masuk ke dalam ruang sidang.
Selanjutnya, disusul oleh terdakwa Bripka Ricky Rizal yang duduk di samping Bharada E.
Selanjutnya, Kuat Ma'ruf pun masuk ke dalam ruang sidang.
Setelah duduk, terlihat pengacara Kuat meminta dia untuk menyapa pengunjung sidang yang hadir di ruang persidangan.
Kuat langsung berdiri dan memberikan tanda cinta yang terkenal dikalangan pecinta Korea dengan sebutan 'Saranghaeo'.
Aksi Kuat tersebut langsung disambut oleh teriakan pengunjung hingga awak media yang berada di dalam ruang sidang.
Diketahui, para terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua kembali menjalani sidang pada hari ini, Senin (5/12/2022).
Kuasa hukum Bharada E, Ronny Talapessy mengatakan, kali ini dua terdakwa yakni Kuat Maruf dan Ricky Rizal akan menjadi saksi dalam persidangan terdakwa Bharada E.
"Betul, saksinya Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf," ujarnya saat dikonfirmasi, Senin (5/12/2022).
Tidak hanya itu, Ricky Rizal juga akan memberikan keterangan sebagai saksi untuk terdakwa Kuat Maruf.
Begitu pun sebaliknya, Kuat juga akan menjadi saksi untuk terdakwa Ricky Rizal.
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Lina Sofia |
Editor | : | Lina Sofia |
Komentar