GridPop.ID - Mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo menuntut agar Bharada E yang statusnya sama-sama terdakwa agar dipecat juga.
Apakah Ferdy Sambo merasa iri?
Diketahui, Ferdy Sambo sudah dipecat berdasarkan hasil keputusan Sidang Kode Etik Polri (KKEP) pada Kamis, 25 Agustus 2022 lalu.
Sementara, Bharada E statusnya masih tetap aktif.
Meski Bharada E sejak awal Agustus 2022 lalu sudah ditahan dan statusnya terdakwa.
Sambo menilai, mantan ajudannya itu juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022), dikutip via Kompas.com.
Sambo menilai, institusi Polri harus bersikap adil terhadap seluruh anggota yang terlibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pasalnya, Bharada E dan Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut.
"Jangan cuma saya (yang dipecat)," ujar Sambo.
Sebagai tambahan informasi seperti yang dikutip dari Warta Kota, kuasa hukum Bharada E sempat menanggapi perbedaan keterangan yang disampaikan pihak Ferdy Sambo.
Source | : | Kompas.com,Warta Kota |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar