Pengacara Putri Candrawathi membalas pernyataan hakim dengan memaparkan aturan pedoman terkait pengadilan perkara perempuan sebagai saksi yang memberikan keterangan dalam sidang.
"Berdasarkan buku pedoman mengadili perkara perempuan berhadapan dengan hukum yang mulia yang disusun MK (Mahkamah Konstitusi), masyarakat pemantau keadilan indonesia, dan fakultas hukum UI yang diterbitkan 2017," papar Arman.
"Kalau begitu kita ubah dulu, besok (hari ini-red) yang kita periksa adalah saudara Ferdy Sambo dulu. Baru hari Senin (12/12/2022) kita jadwalkan untuk Putri Candrawathi," lanjut Wahyu Imam Santosa.
Majelis hakim kemudian meminta JPU untuk menghadirkan Kepala Biro (Kabiro) Provos Brigadir Jenderal Benny Ali sebagai saksi untuk tiga terdakwa yakni Richard Eliezer, Ricky Rizal, dan Kuat Ma'ruf
Sebelumnya Putri Candrawathi diketahui menyebutkan jika Brigadir J telah berbuat sadis padanya.
Pernyataan tersebut terungkap dari kesaksian Kuat Marif dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2022).
Dalam kesaksiannya Kuat menceritakan kejadian yang terjadi di rumah Ferdy Sambo di Magelang.
Menurut Kuat, Yosua terlihat lari keluar setelah ia dan Susi menemukan Putri dalam keadaan tergeletak lemas tersebut.
“Yosua sempet lari ke arah luar setelah itu saya naik lagi ke atas. Mungkin Ibu udah beres nelfon Ricky kali,” jelas Kuat dikutip dari Kompas.com.
Baca Juga: Putri Candrawathi Menangis Ketakutan di Rumah Magelang, Kuat Maruf Temui Brigadir J: Ibu Lo Apain
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar