"Nyai disakiti, KDRT verbal dan nonverbal selama 9 bulan itu tidak bisa disandingkan dengan uang," tuturnya lagi.
Roro Fitria secara tegas meminta agar Andre Irawan melaksanakan keputusan majelis hakim dengan baik.
"Jadi kalau sampai yang bersangkutan mau menyicil, Nyai ketawa. Jadi tolong, kita laksanakan keputusan hakim dengan sebaik-baiknya," tuturnya.
Sebagai informasi, Dalam sidang, Hakim menetapkan Nafkah Iddah Rp 15 Juta dan mut'ah Rp 25 juta.
Adapun, putusan lainnya adalah memberikan hak asuh anak kepada Roro Fitria. Apalagi, sang putra, Muhammad Sulthan Al-Fatir masih balita.
"Menetapkan penggugat sebagai pemegang hak atau pemeliharaan atas anak penggugat dan tergugat yang bernama Muhammad Sulat Alfatir yang lahir pada 9 Juli 2022," kata Ahmad Yani.
Adapun hakim ketua meminta Roro Fitria membuka akses pertemuan antara Andre Irawan kepada si buah hati.
"Memberikan akses kepada tergugat sebagai ayah kandungnya untuk dapat bertemu dan mencurahkan kasih sayang kepada anak tersebut," tuturnya.
Putusan terakhir adalah Andre Irawan berkewajiban menafkahi anak sebesar Rp 5 juta per bulan.
Source | : | Kompas.com,Tribundepok.com |
Penulis | : | Luvy Octaviani |
Editor | : | Luvy Octaviani |
Komentar