GridPop.ID - Seperti yang diketahui, Ferdy Sambo sudah sempat meminta agar Bharada E atau Richard yang statusnya sama-sama terdakwa dipecat dari Polri.
Sambo menilai, mantan ajudannya itu juga harus menerima hukuman pemberhentian dengan tidak hormat (PTDH) lantaran menembak Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"Bharada E seharusnya dipecat juga, karena dia yang menembak (Yosua) kan," ujar Sambo ditemui usai persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (6/12/2022), dikutip via Kompas.com.
Sambo menilai, institusi Polri harus bersikap adil terhadap seluruh anggota yang terlibat dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua.
Pasalnya, Bharada E dan Ricky Rizal yang juga menjadi terdakwa masih berstatus sebagai anggota Korps Bhayangkara tersebut.
Tidak hanya menginginkan Bharada E dipecat dari Polri.
Kini, Ferdy Sambo juga punya motif lain.
Ferdy Sambo diketahui masih terus membantah segala keterangan yang sempat disampaikan ajudannya, Bharada E.
Ferdy Sambo bahkan dengan lantang menyebutkan kalau dirinya tidak pernah memerintahkan para ajudannya untuk membersihkan tempat kejadian.
"Saya tidak pernah membersihkan atau mengamankan TKP, karena setelah saya keluar untuk melepon pejabat dari Divpropam kemudian memanggil Kasat Serse, maka pengamanan dan olah TKP itu sudah dilakukan oleh penyidik," jelas Ferdy Sambo di persidangan.
Ferdy Sambo pun menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah meminta agar CCTV dihancurkan. Melainkan meminta seseorang yakni AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV.
"Saya tidak pernah memerintahkan merusak CCTV. Saya hanya memerintahkan kepada AKBP Arif untuk menghapus semua rekaman CCTV yang sudah ditonton oleh AKBP Arif dan kawan kawan," jawab Ferdy Sambo.
Pakar pun menilai ada motif khusus di balik pengakuan Ferdy Sambo satu ini.
Dikutip dari Gridhot, Guru Besar Hukum Universitas Jenderal Soedirman Hibnu Nugroho menduga, Ferdy Sambo ingin menggagalkan status Richard Eliezer atau Bharada E sebagai justice collaborator (JC) dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Itulah mengapa, Sambo berupaya membidik Richard dengan mengaku dirinya tak memerintahkan Bharada E menembak Yosua. Sambo juga mengeklaim bahwa dia tak ikut menembak mantan ajudannya itu.
"Ada usaha (Ferdy Sambo) untuk mematahkan Richard bukan JC," kata Hibnu, Jumat (9/12/2022).
Hibnu mengatakan, status Richard sebagai justice collaborator valid di mata hukum jika sudah dikabulkan oleh hakim.
Perihal diterima atau ditolaknya permohonan tersebut akan ditentukan dalam proses pembuktian di persidangan.
Baca Juga: TERUNGKAP, Ini Alasan Ferdy Sambo Bikin Skenario Tembak Menembak, Singgung soal Aturan Kepolisian
Hakim bakal menolak permohonan JC apabila keterangan Richard dinilai berubah-ubah atau tak selaras dengan bukti-bukti yang ada.
Sebaliknya, selama bukti-bukti yang diajukan mendukung keterangan Richard, permohonan sebagai JC kemungkinan besar dikabulkan.
"Makanya Bharada E harus kuat, dalam arti tabah, percaya diri, bahwa apa yang disampaikan itu merupakan bukti-bukti yang konkrit, bukti-bukti yang dapat dipertahankan," ujar Hibnu.
"Sehingga kalau ada perbedaan pendapat dengan saksi yang lain disampaikan, karena ini saat-saat yang cukup menentukan," tuturnya.
Seandainya permohonan sebagai JC dikabulkan, Richard akan mendapat keringanan hukuman dan hak-hak khusus lainnya. Jika ditolak, mantan ajudan Ferdy Sambo itu bakal diganjar hukuman berat.
Oleh karenanya, wajar jika dalam persidangan Richard berupaya mati-matian mempertahankan keterangan.
Sebaliknya, Ferdy Sambo berusaha sekuat tenaga untuk membantah supaya permohonan JC Richard ditolak hakim.
Baca Juga: Kesaksian Ferdy Sambo Dinilai Bertolak Belakang, Hakim Peringatkan Suami Putri Candrawathi
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,GridHot.ID |
Penulis | : | Arif B |
Editor | : | Veronica S |
Komentar