GridPop.ID - Seorang ayah tega melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya di Lumajang, Jawa Timur.
Korban berinisial MWS (6) sempat menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada tim dokter dan perawat di RSUD dr Haryoto Lumajang.
Melansir Kompas.com, pelaku diketahui berinisial AL (40).
Adapun alasan AL melakukan penganiayaan yaitu karena kesal anaknya sering buang air besar sembarangan.
Ketua Tim Perawat Jaga RSUD dr Haryoto Lumajang Ade Mulyantoro menerangkan bahwa MWS mengaku jika ia mengalami luka bakar akibat disiram air panas ayahnya.
Akan tetapi, AL membeberkan alasan yang berbeda terkait luka bakar di punggung anaknya.
Ia menyebut jika hal itu terjadi karena kesalahan saat membersihkan dengan alkohol.
"Pengakuan anaknya tadi malam katanya disiram air panas jadi berbeda dengan bapaknya yang katanya dibersihkan dengan alkohol," kata Ade di Lumajang, Minggu (11/12/2022).
Kondisi psikologis korban, ujar Ade mulai membaik sejak ayahnya tak berada di dekatnya.
Bahkan korban mulai mau berbicara, mengekspresikan perasaannya, makan, dan minum.
Pasalnya, korban nampak ketakutan melihat ayahnya saat pertama kali masuk rumah sakit.
Pun si bocah malang juga enggan makan dan minum.
"Kemarin dia tertutup sekali, tidak mau bicara, setiap lihat bapaknya, dia pasti ketakutan, tidak mau makan maupun minum, tadi malam setelah bapaknya enggak ada, dia sudah mau minta makan," kata Ade.
Saat ini tim medis fokus merawat luka dan memberikan pendampingan untuk memenuhi gizi korban.
Sebab, korban tak diberi makan selama mendapat penyiksaan dari pelaku.
"Tadi pagi sudah kita lakukan pendampingan gizi bersama ahli gizi dan sudah kita cukupi, sekarang fokus ke kondisi umum dulu, nanti kita dampingi juga dengan psikolog anak untuk menghilangkan trauma," pungkasnya.
Melansir Tribunnews.com, AL kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolres Lumajang, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengonfirmasi hal tersebut.
Dewa mengungkapkan jika motif dari penganiayaan ini adalah ayahnya kesal dengan MWS.
AL kesal dengan anaknya sering buang air sembarangan.
"Ayahnya ini baru 4 bulan kembali dari Bali, unsur kedekatan dengan anak kurang, mungkin bapaknya temperamen, jadi namanya anak kadang salah kencing sembarangan, buang air besar sembarangan membuat orangtuanya emosi," ungkapnya.
Atas perbuatannya, AL dijerat dengan Pasal 44 UU No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan kekerasan dalam Rumah Tangga dan terancam hukuman lima tahun penjara.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar