Di dalam persidangan juga sudah ditampilkan, saat ini kami sedang menunggu hasil sidang keputusan," sebutnya.
"Suami saya berbohong, diketahui oleh Abang saya akhirnya saya paksa suami saya dan mengaku, dengan harapan akan lebih baik ternyata enggak," sambungnya.
Diakui Maya, ia tak mengenal selingkuhan suaminya.
Ia juga baru pertama kali melihat selingkuhan suaminya saat menjalani sidang.
"Sebelumnya saya nggak kenal, dia orang Kisaran.
Selama ini mereka sudah hidup satu rumah dan tinggal bersama," ujarnya.
Tak hanya diselingkuhi, tapi Maya juga mengalami tekanan batin selama 15 tahun menikah bersama suaminya.
"15 tahun kami bersama tidak pernah saya merasakan sesakit ini.
Anak saya paling besar tidak mau lagi ketemu dengan bapaknya, kekerasan fisik nggak ada cuma mental," ungkapnya.
Maya berharap majelis hakim dapat memberikan keadilan kepadanya dan tiga anaknya.
"Jadi pada saat laporan itu, suami saya dikenakan pasal 281 KHUP, 284 perzinahan, 49 penelantaran nya. Setahu saya kalau TNI atau Polri sudah berpoligami di PTDH," pungkasnya.
Source | : | Tribun Medan,Kompas.tv |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar