Hal itu sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor: 18 Tahun 2018.
SBMI pun akan berupaya walau ahli waris tidak bisa mengklaim asuransi, namun pihaknya akan berupaya agar ada sedikit perhatian dari pemerintah daerah.
"Waktu kemarin, pihak kecamatan rencananya akan mencoba agar setidaknya ahli waris bisa sedikit mendapat santunan," ujar dia.
Sementara itu Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) mengingatkan bahaya menjadi Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar negeri.
Kepala BP2MI Benny Rhamdhani menjelaskan risiko menjadi TKI non prosedural atau illegal sangat sulit. Di antaranya, mengalami kekerasan fisik, ekploitasi, gaji tidak dibayar, pemutusan kerja secara sepihak dan lainnya.
“Ini sering dialami oleh anak-anak bangsa dan negara harus memberikan pelindungan kepada mereka," kata dia dikutip dari Kompas.com.
Dia mengatakan, sosialisasi dan edukasi tentang peluang dan tantangan menjadi TKI di luar negeri perlu terus disampaikan secara massif. Hal itu untuk mencegah adanya warga yang tertipu dengan calo TKI.
Menurut Benny, menjadi TKI sebagai suatu kehormatan, sehingga tidak boleh dipandang rendah.
Alasannya, mereka telah memberikan sumbangan devisa yang besar kepada negara.
“Jadi kalau ada kelompok yang memandang rendah PMI, kita sepakat untuk menolak pandangan itu dan itu salah besar," jelas Benny.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar