GridPop.ID - Seorang ibu hamil terciduk merampok toko emas dengan dalih ngidam.
Ya, ibu hamil memang lekat dengan yang namanya ngidam.
Melansir Kompas.com, ngidam biasanya terjadi saat ibu hamil masuk trimester pertama.
Puncaknya terjadi saat trimester kedua.
Adapun penyebab ngidam, melansir WebMD yakni karena perubahan hormon dan defisiensi nutrisi.
Tapi, bagaimana jadinya jika bumil ngidam merampok?
Melansir Tribun Trends, seorang wanita hamil berusia 35 tahun ditahan Polisi Kerajaan Malaysia (PDRM).
Penyebabnya yaitu si bumil melakukan percobaan perampokan di sebuah toko pergiasan di Melaka pada, 20/12/2022.
Wanita tersebut diketahui sudah memiliki 3 anak.
Saat ditanya, wanita itu mencoba merampok dengan dalih ngidam atau ingin melakukan sesuatu yang ekstrem.
Sontak saja, alasan tersebut membuat publik terkejut.
Dikutip Tribunstyle dari World of buzz, Kapolres Melaka Tengah, ACP Christopher Patit mengatakan, tersangka bekerja sebagai eksekutif sumber daya manusia di sebuah perusahaan swasta.
Bumil itu diamankan di rumahnya di Kampung Kuala Linggi pada Kamis pukul 17.00 waktu setempat.
Aksi wanita tersebut sempat terekam kamera CCTV yang telah viral di media sosial.
Nampak dalam video yang beredar, ada seorang wanita yang mengenakan jubah hitam dan masker.
Wanita itu juga terlihat mengacungkan pisau ke seorang karyawan toko perhiasan di hypermarket di Ayer Keroh.
Christopher mengatakan polisi juga menyita pisau sepanjang 13 cm dari tangan tersangka.
Pisau itu diyakini digunakan tersangka dalam insiden itu.
Saat ini Kepolisian Melaka Tengah masih mendalami kasus ini.
"Penyelidikan awal menemukan bahwa wanita yang menikah dan memiliki tiga anak ini bekerja sebagai eksekutif sumber daya manusia di sebuah perusahaan swasta," kata Christopher Patit.
"Ingin mencoba sesuatu yang ekstrim diyakini sebagai motif di balik kejadian tersebut," sambungnya.
Ibu hamil itu kini ditahan hingga 27 Desember 2022 dan aksinya diselidiki berdasarkan Pasal 393/397 KUHP.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribun Trends |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar