Selain memperkosa ibu kandungnya, pelaku mem perkosa adiknya yang masih berumur 7 tahun.
Pelaku memperkosa adiknya sebanyak dua kali.
Dilansir dari Kompas TV kejadian bejat pelaku berhasil terungkap setelah sang ibu menceritakan ke tetangga.
Alhasil tetangga langsung melakukan laporan ke Polsek Katibung, Lampung Selatan.
Imbas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 UU Nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak dan undang-undang lain terkait pelecehan dan kekerasan seksual yang disertai dengan pengancaman.
Kasus serupa pernah terjadi di Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Sumatera Selatan.
Seorang pria berinisial RT (34) berusaha memerkosa ibu kandungnya sendiri berinisial SM (52).
Diberitakan Kompas.com, RT dalam kondisi terpengaruh narkoba, tiba-tiba menodongkan pistol rakitan kepada ibu kandungnya sendiri dan berusaha memerkosanya.
Kejadian itu dilakukan rumah yang selama ini ditinggali pelaku dan korban di Kecamatan Talang Ubi.
Merasa terkejut dengan tindakan nekat pelaku, korban ketakutan dan berhasil kabur untuk menyelamatkan diri.
"Dia ini hendak memperkosa ibu kandungnya sendiri. Dugaannya karena dipengaruhi narkoba," kata Kapolres PALI AKBP Yudhi Suharyadi, Senin (10/8/2020).
"Bahkan saat korban lari, pelaku ini sempat menembak tetapi meleset," tambahnya.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,TribunnewsBogor.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar