"Jadi sebenarnya konteksnya lebih ke arah perlindungan terhadap saksi dan korban. Kalau kita merujuk pada penjelasan pasal 5 ayat 2 dari undang-undang LPSK kita ketahui perumusan penjelasan itu sebenarnya nggak boleh mempersempit, memperluas atau menambah norma yang ada di dalam batang tubuh serta undang-undang," kata Aries saat menjadi saksi ahli pidana yang meriangkan Bharada di PN Jakarta Selatan, Rabu (28/12/2022).
"Dalam penjelasan terakhir ada frasa lain di situ yang tidak boleh dibaca secara parsial, di sana dikatakan bahwa ada tindak pidana lain yang mengakibatkan posisi saksi dan atau korban dihadapkan pada situasi yang sangat membahayakan jiwanya," sambungnya dikutip dari TribunnewsBogor.com.
Menurut Aries hal itu akan diulas secara objektif oleh LPSK dalam memberikan perlindungan.
Kemudian ada juga syarat-syarat yang ditentukan dalam pasal 28 ada beberapa item itu di antaranya yaitu bukan pelaku utama dalam tindak pidana yang diungkapkan.
Menurut Aries ketika memenuhi persyaratan pasal 28 dan sesuai dengan penjelasan pasal 5 ayat 2 maka perlindungan bisa diberikan.
"Perlindungan itu bisa diberikan kepada seseorang yang ingin mengungkap suatu kejahatan," tutupnya.
Sementara itu eks Hakim Agung Gayus Lumbun menilai Bharada E dan Ferdy Sambo harus dihukum.
Melansirkan TribunJambi.com, menurut Agung Gayus tanggungjawab pidana harus menjadi tanggung jawab bersama.
Mereka harus memikul tanggungjawab pidana atas peristiwa tersebut.
GridPop.ID (*)
Source | : | TribunnewsBogor.com,Tribunjambi.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar