Menurut Albert Aries, pengacara sekaligus pengajar di Universitas Trisakti, yang dihadirkan pengacara Richard, Bharada E hanya mengikuti perintah Sambo ketika mengeksekusi Brigadir J pada 8 Juli silam.
"Pada hakikatnya orang itu tidak boleh membunuh, orang itu tidak boleh merusak barang milik orang lain dan mengambil milik orang lain."
Tetapi karena perintah tersebut, elemen dari perbuatan melawan hukum itu dihapuskan," kata Albert dalam sidang dikutip via Kompas.com.
Juru Bicara Sosialisasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) itu lantas mengutip Pasal 51 KUHP yang menyebutkan bahwa
"Barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan perintah jabatan yang diberikan oleh penguasa yang berwenang, tidak dipidana."
Pasal tersebut, imbuh dia, bisa diterapkan dalam kasus yang menjerat Richard.
Sebab, ada hubungan hukum publik antara Richard dan Sambo, ketika perintah itu diberikan.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Andriana Oky |
Editor | : | Andriana Oky |
Komentar