GridPop.ID - Seorang kakek tega mencabuli cucu tiri.
Peristiwa pencabulan ini terjadi di Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat (NTB).
Melansir Kompas.com, diketahui si kakek cabul tersebut berinisial H (60).
Sedangkan korban adalah sang cucu tiri berinisial SM (19) yang berstatu sebagai siswi SMA.
Insiden tersebut terjadi pada, Selasa (27/12/2022).
Hal itu diungkap oleh Kasi Humas Polres Lombok Timur Iptu Nikolas Osman.
Si kakek cabul memanfaatkan kondisi rumah yang saat itu sedang sepi.
"Pelaku datang ke rumah korban dan tak sengaja melihat korban sedang mandi.
Lalu, pelaku pergi dari rumah korban dan tak lama kemudian pelaku balik lagi.
Karena mengetahui korban sendirian di rumah, lalu pelaku mengajak korban masuk ke dalam kamar untuk berbincang-bincang," kata Nikolas melalui sambungan telepon, Kamis (29/12/2022).
Setelah mengobrol, tiba-tiba pelaku memaksa membuka celana korban.
Meski korban sempat melawan, tapi tenaga pelaku lebih kuat.
Akhirnya perbuatan bejat kakek terhadap cucu tirinya terjadi.
"Pelaku membuka celana korban secara paksa dan mengajak korban melakukan hubungan layaknya suami istri tapi korban menolak dan melawan.
Namun, korban tidak mampu melawan," kata Nikolas.
Pelaku, ujar Nikolas sempat dihajar warga usai aksi mesumnya ketahuan.
"Sempat di pukul-pukul sedikit karena warga geram, tapi sudah sehat kok," kata Nikolas.
Bibi korban yang tak terima dengan kejadian tersebut kemudian melaporkan pelaku ke SPKT Polres Lombok Timur.
"Terduga pelakunya sudah kita periksa tadi malam, sementara untuk korban hari ini divisum," kata Nikolas.
Sementara itu dilansir dari Tribunnews.com, insiden serupa juga terjadi di Kampung Melayu Kota Bengkulu Provinsi Bengkulu.
Seorang kakek berinisial M (63) dilaporkan ke polisi atas dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap cucu tirinya yang masih berusia 7 tahun.
Aksi dilakukan di rumah adik ipar ibu korban yang berada di kawasan Kampung Melayu Kota Bengkulu.
Baca Juga: BEJAT! Pak Guru Tega Cabuli Siswi SD di Belakang Kelas, Korban Sempat Ngadu Hal Ini ke Kakaknya
Semua berawal saat korban dan ibu korban berkunjung ke rumah adik ipar ibu korban di kawasan Kampung Melayu.
Kebetulan pelaku yang juga merupakan kakek tiri dari korban juga tinggal di rumah yang sama dengan adik ipar ibu korban tersebut.
Sehari-hari kakek tiri korban ini menjaga warung yang berada di rumah yang ditempati adik ipar dari ibu korban.
Dari cerita korban, pelaku melakukan aksi pencabulan pada saat korban dan sang kakek tiri hanya berdua saja.
Saat itulah pelaku melakukan aksi pencabulan terhadap cucunya yang baru berusia 7 tahun tersebut.
"Berdasarkan laporan dari terlapor sebelumnya aksi tersebut dilakukan pelaku saat korban sedang menginap di rumah adik ipar dari ibu korban," ungkap Kasi Humas Polresta Bengkulu, AKP Sugiharto, Kamis (22/12/2022).
Saat ini pelaku pencabulan berinisial M (63) sudah diamankan di Polresta Bengkulu sejak Rabu (21/12/2022) malam.
GridPop.ID (*)
Source | : | Kompas.com,Tribunnews.com |
Penulis | : | Ekawati Tyas |
Editor | : | Ekawati Tyas |
Komentar